Sabtu, 21 April 2018

FAKTUR (INVOICE)

MungkUhhn bagi sebagian yang senang berbelanja online tidak asing dengan invoice, tapi kalian tau gak sih maksud invoice itu sendiri?

A. Pengertian Faktur
Faktur adalah perhitungan penjualan kredit yang diberikan oleh penjual kepada pembeli. pihak yang menjual, faktur dibuat sebanyak tiga rangkap. Selembar untuk diserahkan kepada pihak pembeli, selembar untuk disimpan oleh pihak penjual, tentu saja setelah ditandatangani oleh pembelinya, yang nantinya akan digunakan sebagai lampiran kwitansi untuk menagih pembayaran apabila sudah jatuh tempo. Dan satu lembarnya lagi untuk dibiarkan melekat pada buku faktur yang biasa disebut “copy faktur penjualan” oleh sang penjual.
Faktur adalah suatu dokumen dasar yang digunakan sebagai bukti tertulis/pencatatan bagi perusahaan penjual dan perusahaan pembeli. Faktur ini yang nantinya akan menjadi bukti transaksi penjualan yang dilakukan secara kredit.

B. Fungsi Faktur
Fungsi dari Faktur Pajak ada tiga. fungsi – fungsi inilah yang membuat faktur pajak begitu penting dah wajib dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak. Fungsi faktur pajak yang penting tersebut adalah :
Bukti pungutan bagi Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak.
Sebagai bukti pembayaran PPN yang dilakukan oleh pembeli Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak kepada Pengusaha Kena Pajak.
Sebagai sarana mengkreditkan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang membeli Barang Kena Pajak.
Bukti pungutan pajak (PPN/PPn BM) karena impor BKP yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.




0 komentar:

Posting Komentar